Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI DKI Jakarta merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI DKI Jakarta disahkan oleh Notaris DKI Jakarta pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali DKI Jakarta
SK Wali DKI Jakarta tentang pengesahan kepengurusan KOWANI DKI Jakarta periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI DKI Jakarta yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol DKI Jakarta.
Status Organisasi
KOWANI DKI Jakarta berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah DKI Jakarta dengan kedudukan di DKI Jakarta, DKI Jakarta. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi DKI Jakarta.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah DKI Jakarta dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan DKI Jakarta di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI DKI Jakarta disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali DKI Jakarta tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI DKI Jakarta adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali DKI Jakarta.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI DKI Jakarta.
KOWANI DKI Jakarta sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI DKI Jakarta disahkan oleh Wali DKI Jakarta melalui Surat Keputusan.